Tuesday, April 30, 2013

Romantisme Hati

romantisme hati;
bukan ditandai  puisi
tapi diamnya hati yang tidak pernah lelah mencintai

romantisme hati;
bukan lagi dengan luapan materi
tapi naungan janji yang satu persatu ditepati

romantisme hati;
bukan duduk berhadapan dengan penuh kemanjaan
dan pujian
tapi berjauhan dan melantunkan rindu dalam doa
Share:

Bangkai Hati

seribu susunan kata
hanya meninggalkan sebuah arti di masa;
PERCAYA

berapa jemari lagi yang harus kukorbankan,
untuk menutupi
gundukan bangkai hati
yang membusuk dan berbau basi?

tahu apa kamu tentang hati?

harga diri yang kau pasang tinggi sekali
apakah cerita ini hanya akan berhenti
di titik didih anomali?
atau akan ada peleburan emosi?
mengubah latar belakang janji dan benci
menjadi kebahagiaan hati?
Share:

Penitahanmu, Pendita Ratu

malam ini aku merindukanmu, cinta
dalam buaian rembulan
rasanya sinarnya serupa rautan wajahmu
seperti lukisanmu, detail lekuk pesonamu
menjadikan kumparan otakku
sebagai singgasanamu

bahkan

angin rindu kurindu
tidak ada lagi lainnya, namun kamu
segera titahkan aku
apapun itu, kan kusetujui piturutmu

sedalam apapun harus kumenyelam
seberbahaya bagaimanapun aku harus tenggelam

aku akan datang
dengan ketulusan
Share:

Sunday, April 28, 2013

cinta itu apa?

cinta itu apa?
kamu bilang, cinta itu kita
sederhana bukan?
iya, sayang. cinta itu kita yang saling bersandaran
melupakan kesedihan
dan terus menciptakan kebahagiaan

cinta itu apa?
aku bilang, cinta itu (juga) kita
mereka heran?
ah, biarkan!
tahu apa mereka, tentang kita?
tahu apa mereka, tentang cinta?

kalau mereka memberikan penghakiman
aku akan tegas berteriak lantang
"temukan cintamu sendiri"
"temukan definisi cintamu sendiri"
jangan hanya bisa plagiarisasi tanpa bukti
jangan bilang cinta;
tapi terus lancarkan aksi demagogisme hati

basi!

jadi,
hentikan menghakimi
hentikan paksaan definisi
jalan kita sendiri sendiri

mengerti?
Share:

Purnama Tanpa Daya

sampai kapan kau mengusik kedamaian hatiku?
lantunan seribu melodi tidak mampu mengobati
hati yang memerah, ternoda darah
airmata yang memerih, teriris pedih

harus kunanti hingga purnama ke berapa?
agar mata hatimu terbuka
mengurangi daya yang semakin hilang upaya?
saat kau datang,
kau hanya tinggalkan langit petang
sisakan sejengkal ruang menyesakkan

seperti apakah sebenarnya wujud surga yang sejati?
ke manakah taman hati yang dulu kusinggahi?
di pelataran hati
yang kau miliki?

terlalu jauhkah dia pergi?
Share:

Kerajaan Hati

cinta hadir dalam suci yang tidak dikaburkan oleh benci
jangan memintanya mengelabui
jatuhku kepadamu, jangan disamakan dengan lainnya
aku, cintaku berbeda

pengutaraan janji yang diwarnai dusta
meruntuhkan pondasi percaya yang terbangun susah payah
katakan saja yang semestinya
jangan dibumbuinya hiperbola
tidak ada gunanya!

untuk apa metafora?
kalau hanya indah di aksara
kalau hanya melantun tanpa dalamnya rasa

aku di sini
akan menunggu setibamu
dengan sabar yang sedalam palung rindu
dengan setia yang seluas samudra biru
Share:

Perempuan di Pusaran Peradilan - Jawa Pos, 14 November 2009

Testimoni yang disampaikan Rani Juliani -yang berusaha mematahkan “nyanyian” Wiliardi dalam kasus pembunuhan Nasrudin dan menempatkan mantan pimpinan KPK Antasari Azhar (AA) sebagai tersangka- merupakan bagian dari sikap dan sepak terjang Rani. Itu, secara langsung maupun tidak, berpengaruh dalam “merias” wajah peradilan di negeri ini.

Dalam koridor tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, tentulah kita layak membayangkan, seandainya Rani tidak masuk kehidupan Antasari -saat itu jadi “bos” KPK-sebagai “perempuan lain” (the other woman), apakah wajah peradilan bersih dari riasan karut-marut? Ataukah memang demikian besar pengaruh perempuan dalam merias (memengaruhi) atau mendesain potret dunia peradilan?

Ketika belum mencuat dugaan keterlibatan Rani dalam kasus yang menempatkan AA sebagai tersangka, wajah peradilan korupsi mulai menunjukkan pamornya. Sepak terjang KPK, menurut publik atau kalangan pencari keadilan, sudah menjadi pintu pembuka lahirnya peradilan berkeadaban baru.

KPK sudah terbukti mampu membuat wajah dunia peradilan, khususnya dalam penanganan perkara korupsi, mulai menunjukkan benderangnya. Kinerjanya membuat suatu kasus yang semula dinilai sebagai kasus mission imposible untuk dibongkar atau disentuh benar-benar mampu dirambah.
Elemen kekuasaan atau elite strategis negara seperti bupati, wali kota, menteri, gubernur, dewan, dan bahkan elemen yudisial yang berperan menyelidik, menyidik, dan menuntut terbukti sudah menjadi “korban” taring-taring KPK. Sebagaimana ditulis Husen Al-Has (2008), lembaga KPK tidak hanya akan membuat bibit-bibit koruptor patah dan mati sejak dini, tetapi jati diri Indonesia sebagai negara hukum benar-benar terlihat.

Kalau semula norma hukum sering “gagap” bahkan temaram di tangan aparat penegak hukum selain KPK, KPK mampu membuka sejarah baru dunia peradilan yang berusaha memahami dan mewujudkan aspirasi rakyat (pencari keadilan).

Namun, begitu nama Rani memasuki jagat KPK lewat AA, citra KPK ikut terpengaruh. Diakui maupun tidak, dugaan “keterpelesetan” AA dengan Rani telah menyeret problem institusional yang menampakkan hiasan simbiosis mutualisme. Dalam kasus ini, Rani seperti sedang menunjukkan power bahwa sikap dan sepak terjangnya selama ini sudah ikut merias wajah peradilan.

Memang ada istilah, kalau ada seseorang teguh secara moral, cobalah taklukkan dengan uang. Kalau orang itu masih tidak mempan dikalahkan dengan godaan uang, cobalah jinakkan dengan kekuasaan (pengaruh). Kalau masih juga tidak bisa dijinakkan dengan kekuasaan, tundukkan dengan perempuan. Sekuat-kuatnya iman (moral) seseorang, kalau yang menggoda, memengaruhi, dan berelasi dengannya adalah perempuan, integritas moralnya sulit tak terkoyak atau tak terkooptasi.
“Skenario” itu sebenarnya dapat dibaca sebagai suatu bentuk peringatan secara radikal, bahwa berelasi dengan perempuan di muka bumi ini dapat menjadi akar kriminogen yang mendorong terjadinya, maraknya, dan menguatnya problem penyimpangan norma hukum dan agama. Seseorang yang semula terkenal sebagai pilar pemberantasan korupsi atau dipercaya sebagai “Mr Clean” dalam membersihkan patologi kekuasaan bisa kehilangan keberdayaannya. Kecerdasan akalnya teramputasi dan terhegemoni.

Itu menguatkan titah suci Illahi bahwa perempuan menjadi penegak agama dan negara, namun juga bisa menjadi penghancur negara dan agama. Artinya, perempuan merupakan perias wajah sejarah pergulatan hidup manusia di muka bumi, termasuk wajah elemen strategis dunia peradilan. Siapa saja di antara elemen peradilan yang nekat memainkan atau dimainkan perempuan, dirinya akan hancur.
Dalam ranah itulah justru perempuan mampu menunjukkan hegemoninya, yang barangkali selama ini tidak pernah dimiliki. Sosok lelaki yang semula karismatik atau dikenal tegas, bijak, dan adil dalam menyikapi problem yang dihadapkan kepadanya akhirnya hanya berperan sumir karena menyerah dan kalah dalam rumus segmentasi kultural matriarkat.

Tatkala prinsip itu yang berlaku, seperti kata cendekiawan muslim Imadduddin Abdurrahim, manusia terjerumus jadi pemeluk “Tuhan triple-Ta” alias Tuhan Takhta, Tuhan Harta, dan Tuhan Wanita. Perempuan (wanita) akhirnya menjadi target monolitik yang tidak tertandingi dan diabsolutkan sebagai kekuatan utama yang menentukan pergulatan hidup dan kepentingan manusia itu sendiri. Perempuan diperlakukannya sebagai “Tuhan” yang kehadirannya dibiarkan mengalirkan “ayat-ayat” kepentingan secara spesifik.

Dalam tataran itu, elite strategis peradilan berarti terjebak sebagai objek subordinatif yang kehilangan kemerdekaan dan kecerdasan moral spiritualnya. Dia telah terkalahkan oleh berahi pemujaan “mazhab” kapitalisme tubuh, biologis, atau kekuasaan guna meraih dan mengabsolutkan keuntungan atau memenangkan kepentingan eksklusif yang sudah ditargetkannya.

Apa yang diperbuat elite strategis itu tidak dihasilkan lewat kreasi dan kapabilitas kecerdasan nuraninya sebagai “corong peradilan”. Namun, didasarkan pada kalkulasi matematis hukum pasar yang disterilkan dari pengaruh kontrol moral profesinya. Kekuatan moral keagamaan, misalnya, tidak diperlakukan sebagai pengendali dan penyelamat peran yudisialnya. Melainkan sebatas sebagai pembenar-pembenar petualangannya yang berada dalam koridor “desain” perempuan.

Kalau sudah begitu, kejahatan bercorak extraordinary atau kejahatan sempurna sulit terbendung dari keniscayaan untuk hadir, eksis, dan mengeksplosi di tengah relasi sosial, politik, ekonomi, agama, dan budaya. Kejahatan itu bahkan punya kemampuan untuk bereksperimen dan memberdayakan guna menunjukkan posisi tawar dan gugatnya dengan tingkat kapabilitas profetik dan moralnya. Mereka tidak bisa menghindar dari realitas ancaman besar berupa reduksi jati diri atau terkooptasinya ketahanan moral, apalagi ketika dihadapkan pada kasus-kasus yang secara langsung berelasi dengan kepentingan dan ambisi perempuan yang tak kenal titik nadir menghegemoni.
Imbas makro dari keterjajahan moral elite strategis yudisial itu adalah jatuhnya korban citra penegakan hukum dan menguatnya fenomena pembusukan kode etik profesi dan norma hukum. Nasib pencari keadilan dan negara hukum tak ubahnya sebagai objek yang dikomoditaskan atau dieksploitasi habis-habisan oleh kekuatan yang berhasil menjadikan perempuan sebagai kartu truf.

Published in Jawa Pos, 14 Nopember 2009
by Fitrotul Maulidiyah
Share: